Layanan konsultasi komprehensif untuk seluruh kebutuhan dokumen perizinan lingkungan, mulai dari AMDAL, UKL-UPL/SPPL, hingga RKL-RPL. Termasuk Kajian Teknis, Persetujuan Teknis (air limbah, emisi, limbah B3), Surat Kelayakan Operasional (SLO), hingga Pendampingan Proses dan Konsultasi Teknis.
Penyusunan dokumen Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat Perizinan Berusaha, yang disesuaikan dengan skala risiko dan dampak lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan. Seluruh dokumen mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyusunan dokumen persetujuan lingkungan di antaranya:
Social Mapping merupakan upaya untuk memetakan potensi dan permasalahan yang ada di komunitas sekitar perusahaan, dengan hasil berupa laporan yang mencakup rekomendasi program pemberdayaan masyarakat. Proses ini melibatkan survei lapangan yang diperkirakan memakan waktu sekitar 7 hari. (Biaya akan ditetapkan berdasarkan jumlah kecamatan atau desa yang melaksanakan kegiatan social mapping)
Indeks kepuasan masyarakat adalah kegiatan mengukur tingkat kepuasan masyarakat penerima program pemberdayaan masyarakat (Comdev).
Adalah dokumen pendukung untuk PROPER Emas yang terdiri dari inovasi perusahaan yang diterapkan ke masyarakat sesuai dengan persyaratan insos PROPER.
SROI adalah dokumen pendukung untuk PROPER Emas yang terdiri dari menghitung indeks SROI sehingga dapat mengetahui program pemberdayaan masyarakat tersebut layak dilaksanakan atau tidak.