Pendampingan menyeluruh untuk mencapai peringkat PROPER yang optimal, mulai dari penyusunan dokumen, strategi penyusunan program, hingga verifikasi dokumen, sesuai dengan kriteria penilaian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
Bisa, melalui layanan pendampingan asistensi PROPER Biru.
Melalui layanan tersebut Enthalphy akan melakukan pengecekan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL), sedangkan untuk input data perusahaan tetap dilakukan oleh personil/tim proper dari perusahaan klien
Dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan izin lingkungan dan pengelolaan lingkungan yang bersifat wajib seperti:
Data-data tersebut wajib di input oleh perusahaan ke SIMPEL, Enthalphy akan meninjau kembali kesesuaian dan kelengkapan data yang diunggah ke dalam Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL).
Untuk perusahaan yang baru mengikuti PROPER akan fokus dalam pemenuhan standar compliance PROPER biru terlebih dahulu dan membuat akun SIMPEL, Siraja, Festronik dan lainnya yang berhubungan dengan sistem pelaporan lingkungan online serta meminta supervisi atau guide awal dari dinas lingkungan hidup terkait.
Asistensi hanya melakukan guiding atau pengecekan dokumen (sudah benar sesuai format atau belum), seluruh dokumen disusun oleh perusahaan (dalam hal ini adalah client).
Pendampingan dokumen hijau melakukan seluruh penyusunan dokumen hijau, mulai dari menghitung program sampai menyusun dokumen sistem. Seluruh dokumen PROPER Hijau akan disusun oleh tim Enthalphy.
Verifikasi dokumen hijau adalah verifikasi metode perhitungan dan deskripsi pada program Sumber Daya Alam (SDA) yang termasuk aspek yang ada didalamnya (Energi, Emisi, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Non B3, Air dan Beban Pencemar).
dalam pendampingan PROPER hijau data yang dibutuhkan adalah data - data program lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dan bukti dokumen kelengkapan lainnya yang menunjukan komitmen perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial yang seluruhnya sudah diatur dan Peraturan Menteri LH No 1 Tahun 2021 tentang PROPER.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon kandidat hijau adalah telah memperoleh nilai ketaatan 100% PROPER Biru atau direkomendasikan oleh DLH Provinsi untuk dijadikan peserta calon kandidat hijau. Setelah memenuhi kriteria diatas dan ditetapkan sebagai CKH, maka menyiapkan data-data program beyond compliance seperti yang telah disebutkan di poin sebelumnya
Penyusunan presentasi dan pengkondisian lapangan untuk kegiatan visitasi PROPER Emas. Selain itu juga ikut mendampingi dalam penyusunan video PROPER Emas sehingga video yang dihasilkan bisa sesuai dengan kriteria penilaian PROPER Emas.
Sama dengan pelaksanaan penyusunan PROPER hijau hanya saja untuk persiapan ke PROPER Emas perusahaan harus memiliki kegiatan pengembangan masyarakat yang sudah kuat dan menunjukan kemandirian masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut, selain itu perusahaan harus mampu menyampaikan program-program tersebut dikemas dengan menarik dan sesuai standar penyampaian presentasi PROPER Emas yang diatur dalam Peraturan Menteri LH no 1 Tahun 2021.
Mendapatkan PROPER hijau 3 tahun berturut-turut, memiliki program beyond compliance yang dianalisis berdasarkan kajian Life Cycle Assessment (LCA) perusahaan dan dikaji dalam dokumen ecoinovasi sesuai standar serta kriteria penilaian ecoinovasi pada penilaian PROPER Emas, memiliki program pengembangan masyarakat unggulan yang dapat diangkat sebagai program inovasi sosial kemudian melakukan penghitungan SROI dan mengkaji hasil perhitungan tersebut dalam laporan SROI yang komprehensif.