Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan

Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan

Regulasi atau standar utama Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan

Kebutuhan Persetujuan Lingkungan menjadi bagian penting dalam perizinan yang berusaha berbasis risiko di Indonesia. Bagi banyak kegiatan usaha, UKL-UPL dan penyusunan Rona Lingkungan Awal berperan sebagai landasan untuk memastikan rencana kegiatan dapat dilaksanakan dengan dampak pengelolaan yang terukur, serta selaras dengan kewajiban perizinan melalui OSS.

Di halaman ini, kami merangkum peraturan kunci yang umum dipakai sebagai acuan untuk penyusunan UKL-UPL dan penguatan data Rona Awal, termasuk kerangka hukum, mekanisme perizinan berbasis risiko, serta aturan penapisan kewajiban dokumen lingkungan.

  1. Ringkasan
    • UKL-UPL membantu memastikan pengelolaan dampak lingkungan dirancang sejak awal dan terdokumentasi dengan rapi.
    • Rona Awal Lingkungan menjadi baseline kondisi lingkungan sebelum kegiatan berjalan, sehingga evaluasi dampak dan rencana pengelolaan dapat lebih terarah.
    • Rujukan regulasi meliputi payung hukum PPLH, reformasi perizinan berbasis risiko, serta daftar kewajiban AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan standar kegiatan usaha sektor lingkungan.
  2. UKL-UPL dan Rona Awal Lingkungan
    UKL-UPL adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan yang wajib memenuhi persyaratan lingkungan melalui langkah pengendalian dampak dan rencana pemantauan yang dapat diukur. Sementara itu, Rona Awal Lingkungan adalah gambaran kondisi awal lingkungan (misalnya kualitas udara/udara, kondisi sosial, dan komponen relevan lainnya) sebelum kegiatan berjalan, yang digunakan sebagai baseline untuk menyusun rencana pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi dampak.
    Peraturan Utama yang Relevan
    1. UU No. 32 Tahun 2009
      Judul
      : Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkas :
      Undang-undang ini menjadi payung hukum utama pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, serta penegakan hukum lingkungan. Kerangka ini menjadi dasar prinsip kepatuhan dan tanggung jawab pengelolaan dampak dalam penyusunan dokumen lingkungan.
    2. UU No. 11 Tahun 2020
      Judul
      : Undang-Undang tentang Cipta Kerja
      Ringkasan:
      Undang-undang ini mengatur kebijakan penciptaan kerja melalui penguatan investasi dan kemudahan berusaha, termasuk penguatan reformasi perizinan berbasis risiko. Dalam konteks dokumen lingkungan, arah kebijakannya mendorong proses perizinan yang lebih terstruktur dan selaras dengan hasil analisis risiko kegiatan.
    3. UU No. 6 Tahun 2023
      Judul
      : Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      Ringkasan:
      Undang-undang ini menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang dan memperkuat dasar hukum reformasi perizinan, termasuk aspek lingkungan dan investasi berbasis risiko. Ketentuan ini mempertegas posisi aturan turunan terkait persetujuan lingkungan dan mekanisme perizinan melalui OSS.
    4. PP No. 22 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkasan:
      PP ini mengatur pelaksanaan PPLH secara operasional, termasuk persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif. Untuk UKL-UPL dan Rona Awal, PP ini menjadi rujukan penting terkait komponen dokumen, tata cara, serta kewajiban pengelolaan-pemantauan.
    5. PP No. 5 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      Ringkasan:
      PP ini mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan, termasuk pengaturan norma/standar/prosedur/kriteria (NSPK), layanan OSS, tata cara pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi. Rujukan ini membantu memetakan posisi dokumen lingkungan dalam alur perizinan berusaha.
    6. PP No. 28 Tahun 2025
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      Ringkasan:
      PP ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara lebih komprehensif, mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), PB UMKU, NSPK, layanan OSS, pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi. Rujukan ini membantu memastikan penyusunan dokumen dan pemenuhan persyaratan dasar selaras dengan alur perizinan yang berlaku.
    7. PermenLHK No. 4 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
      Ringkas :
      ​​​​​​​Peraturan ini menetapkan daftar kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebagai dasar penapisan kewajiban persetujuan lingkungan. Rujukan ini biasanya digunakan pada tahap awal untuk menentukan jenis dokumen yang harus disusun dan jalur persetujuan yang relevan.
    8. PermenLHK No. 3 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
      Ringkas :
      Peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan dalam kerangka perizinan berbasis risiko. Rujukan ini membantu memastikan persyaratan teknis, prosedur, dan standar pemenuhan kewajiban selaras dengan karakteristik kegiatan dan sektor terkait.

      Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
      Jika kamu ingin kami membantu menyiapkan UKL-UPL dan menyusun Rona Awal yang relevan dengan risiko kegiatan serta kebutuhan OSS, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Download Dokumen

Regulation Lainnya

Audit Lingkungan Hidup

Regulasi atau standar utama Audit Lingkungan Hidup

Permintaan penerapan praktik pengelolaan lingkungan yang konsistensinya terus meningkat, seiring dengan tuntutan pemenuhan, ekspektasi rantai pasok, dan target perbaikan kinerja lingkungan organisasi. Dalam konteks ini, Audit Lingkungan berbasis Sistem Manajemen Lingkungan (SML/EMS) membantu organisasi menilai kesiapan, kesesuaian, dan efektivitas pengendalian aspek–dampak lingkungan melalui pendekatan risiko dan perbaikan berkelanjutan.
Bagi perusahaan, audit SML/EMS berperan sebagai alat evaluasi untuk memastikan kebijakan, prosedur, pengendalian operasional, pemantauan, serta pelaksanaan tindakan korektif berjalan secara konsisten. Audit juga memudahkan pemetaan prioritas perbaikan, pemenuhan persyaratan, dan peningkatan kesiapan sertifikasi bila diperlukan.
Di halaman ini, kami merangkum standar ISO yang relevan, gambaran penerapannya dalam audit, serta ajakan untuk mengakses ringkasan versi lebih lengkap melalui file PDF.

  1. Ringkasan
    1. Audit Lingkungan (SML/EMS) umumnya membantu:
      1. Mengidentifikasi penerapan SML/EMS terhadap standar persyaratan.
      2. Memetakan risiko lingkungan dan peluang perbaikan yang diukur.
      3. Transaksi praktik pengendalian dan pemantauan berjalan konsisten.
      4. Menyusun prioritas tindakan korektif dan rencana peningkatan kinerja.
    2. Standar ISO yang sering menjadi referensi:
      1. ISO 14001 — Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan panduan penggunaan
  2. Regulasi atau Standar Utama yang Relevan
    1. ISO 14001
      Judul : Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan pedoman penggunaan
      Ringkas :
      ISO 14001 adalah standar yang diakui secara internasional untuk sistem manajemen lingkungan (Sistem Manajemen Lingkungan/EMS). Standar ini menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk merancang dan menerapkan EMS, serta terus meningkatkan kinerja lingkungannya. Dengan mengikuti standar ini, organisasi dapat memastikan bahwa mereka mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan jejak lingkungan, mematuhi persyaratan hukum yang relevan, dan mencapai tujuan lingkungan yang ditetapkan. Kerangka ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan sumber daya dan pengelolaan limbah hingga pemantauan kinerja lingkungan serta pelibatan pemangku kepentingan dalam komitmen lingkungan.
      Relevansi dengan Audit Lingkungan:
      Audit digunakan untuk menilai kesesuaian penerapan EMS terhadap persyaratan ISO 14001, meninjau efektivitas pengendalian operasional, serta memverifikasi tindak lanjut temuan melalui tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan.

Unduh PDF untuk akses regulasi atau standar lebih lengkap, termasuk ringkas, praktis, dan poin pemeriksaan audit.
Jika kamu ingin kami membantu memetakan prioritas penerapan EMS yang paling relevan untuk kondisi operasional organisasi, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

PROPER Hijau

Regulasi atau standar PROPER Hijau
berisi bukti-bukti kinerja lingkungan yang terstruktur semakin kuat dalam PROPER, terutama untuk mencapai target PROPER Hijau. Dua fondasi yang sering muncul dalam praktik lapangan adalah: Dokumen Ringkas Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) sebagai dokumen rencana kerja pengelolaan lingkungan yang terarah, dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang memastikan program berjalan konsisten, berbasis risiko, serta terdokumentasi.

Pada bagian ini, fokus regulasi dan standar disusun sesuai dua cakupan pekerjaan tersebut agar tim perusahaan lebih mudah memetakan rujukan, bukti, dan arah implementasi.

Lingkup Pekerjaan

  1. DRKPL
    DRKPL merupakan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan yang merangkum program, target, jadwal, penanggung jawab, serta kebutuhan data dan bukti pelaksanaan. DRKPL membantu perusahaan menyusun aktivitas pengelolaan lingkungan secara lebih terarah, sehingga pembuktian kinerja untuk PROPER lebih cepat dan mudah ditelusuri.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. PermenLHK No. 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      Judul : Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkas
      Peraturan ini pernah menjadi dasar penilaian PROPER. Ketentuannya sudah digantikan oleh regulasi yang lebih baru, sehingga tidak digunakan sebagai acuan resmi penilaian PROPER saat ini.
    2. PermenLH BPLH No. 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Judul : Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)
      Ringkas
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi rujukan utama dalam penyusunan dokumen, bukti, serta pembuktian kinerja perusahaan untuk penilaian PROPER.
  2. Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
    Sistem Manajemen Lingkungan (SML) merupakan sistem kerja yang terstruktur untuk mengendalikan dampak lingkungan dari aktivitas organisasi melalui kebijakan, perencanaan, pengendalian operasional, pemantauan, evaluasi keberadaan, audit internal, dan tindakan perbaikan. SML memastikan program lingkungan berjalan konsisten dan terdokumentasi, sehingga memudahkan pelacakan kinerja dan peningkatan berkelanjutan.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. ISO 14001:2018
      Judul : Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan pedoman penggunaan
      Ringkas
      ISO 14001 adalah standar yang diakui secara internasional untuk sistem manajemen lingkungan (Sistem Manajemen Lingkungan/EMS). Standar ini menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk merancang dan menerapkan EMS, serta terus meningkatkan kinerja lingkungannya. Dengan mengikuti standar ini, organisasi dapat memastikan bahwa mereka mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan jejak lingkungan, mematuhi persyaratan hukum yang relevan, dan mencapai tujuan lingkungan yang ditetapkan. Kerangka ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan sumber daya dan pengelolaan limbah hingga pemantauan kinerja lingkungan serta pelibatan pemangku kepentingan dalam komitmen lingkungan.

        

Untuk akses regulasi dan standar dalam versi yang lebih lengkap, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu memetakan kebutuhan DRKPL dan kesiapan Sistem Manajemen Lingkungan untuk target PROPER Hijau, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

PROPER Emas

Regulasi atau standar PROPER Hijau

Target PROPER Emas umumnya menuntut bukti kinerja lingkungan yang kuat, terdokumentasi, dan relevan dengan agenda penurunan emisi. Pada konteks ini, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu topik penting karena menghubungkan pengelolaan emisi dengan instrumen kebijakan seperti perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar.

Lingkup Pekerjaan

  • Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi GRK dan/atau upaya penurunannya, sehingga pengendalian emisi dapat dijalankan melalui mekanisme kebijakan yang jelas. Dalam praktik, NEK dapat mencakup penetapan skema pengendalian emisi, kesiapan data dan perhitungan, serta kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset sesuai ketentuan yang berlaku.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul: Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkasan
      Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan materi ringkasan yang lebih detail, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami bantu memetakan kesiapan NEK untuk strategi penurunan emisi dan kebutuhan eviden PROPER Emas, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us