Regulasi atau standar utama Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan
Kebutuhan Persetujuan Lingkungan menjadi bagian penting dalam perizinan yang berusaha berbasis risiko di Indonesia. Bagi banyak kegiatan usaha, UKL-UPL dan penyusunan Rona Lingkungan Awal berperan sebagai landasan untuk memastikan rencana kegiatan dapat dilaksanakan dengan dampak pengelolaan yang terukur, serta selaras dengan kewajiban perizinan melalui OSS.
Di halaman ini, kami merangkum peraturan kunci yang umum dipakai sebagai acuan untuk penyusunan UKL-UPL dan penguatan data Rona Awal, termasuk kerangka hukum, mekanisme perizinan berbasis risiko, serta aturan penapisan kewajiban dokumen lingkungan.
Regulasi atau standar utama Audit Lingkungan Hidup
Permintaan penerapan praktik pengelolaan lingkungan yang konsistensinya terus meningkat, seiring dengan tuntutan pemenuhan, ekspektasi rantai pasok, dan target perbaikan kinerja lingkungan organisasi. Dalam konteks ini, Audit Lingkungan berbasis Sistem Manajemen Lingkungan (SML/EMS) membantu organisasi menilai kesiapan, kesesuaian, dan efektivitas pengendalian aspek–dampak lingkungan melalui pendekatan risiko dan perbaikan berkelanjutan.
Bagi perusahaan, audit SML/EMS berperan sebagai alat evaluasi untuk memastikan kebijakan, prosedur, pengendalian operasional, pemantauan, serta pelaksanaan tindakan korektif berjalan secara konsisten. Audit juga memudahkan pemetaan prioritas perbaikan, pemenuhan persyaratan, dan peningkatan kesiapan sertifikasi bila diperlukan.
Di halaman ini, kami merangkum standar ISO yang relevan, gambaran penerapannya dalam audit, serta ajakan untuk mengakses ringkasan versi lebih lengkap melalui file PDF.
Unduh PDF untuk akses regulasi atau standar lebih lengkap, termasuk ringkas, praktis, dan poin pemeriksaan audit.
Jika kamu ingin kami membantu memetakan prioritas penerapan EMS yang paling relevan untuk kondisi operasional organisasi, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
Regulasi atau standar PROPER Hijau
berisi bukti-bukti kinerja lingkungan yang terstruktur semakin kuat dalam PROPER, terutama untuk mencapai target PROPER Hijau. Dua fondasi yang sering muncul dalam praktik lapangan adalah: Dokumen Ringkas Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) sebagai dokumen rencana kerja pengelolaan lingkungan yang terarah, dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang memastikan program berjalan konsisten, berbasis risiko, serta terdokumentasi.
Pada bagian ini, fokus regulasi dan standar disusun sesuai dua cakupan pekerjaan tersebut agar tim perusahaan lebih mudah memetakan rujukan, bukti, dan arah implementasi.
Lingkup Pekerjaan
Untuk akses regulasi dan standar dalam versi yang lebih lengkap, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu memetakan kebutuhan DRKPL dan kesiapan Sistem Manajemen Lingkungan untuk target PROPER Hijau, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
Regulasi atau standar PROPER Hijau
Target PROPER Emas umumnya menuntut bukti kinerja lingkungan yang kuat, terdokumentasi, dan relevan dengan agenda penurunan emisi. Pada konteks ini, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu topik penting karena menghubungkan pengelolaan emisi dengan instrumen kebijakan seperti perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar.
Lingkup Pekerjaan
Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
Judul: Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Ringkasan:
Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.
Untuk akses regulasi lengkap dan materi ringkasan yang lebih detail, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami bantu memetakan kesiapan NEK untuk strategi penurunan emisi dan kebutuhan eviden PROPER Emas, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.