Audit Lingkungan Hidup

Audit Lingkungan Hidup

Regulasi atau standar utama Audit Lingkungan Hidup

Permintaan penerapan praktik pengelolaan lingkungan yang konsistensinya terus meningkat, seiring dengan tuntutan pemenuhan, ekspektasi rantai pasok, dan target perbaikan kinerja lingkungan organisasi. Dalam konteks ini, Audit Lingkungan berbasis Sistem Manajemen Lingkungan (SML/EMS) membantu organisasi menilai kesiapan, kesesuaian, dan efektivitas pengendalian aspek–dampak lingkungan melalui pendekatan risiko dan perbaikan berkelanjutan.
Bagi perusahaan, audit SML/EMS berperan sebagai alat evaluasi untuk memastikan kebijakan, prosedur, pengendalian operasional, pemantauan, serta pelaksanaan tindakan korektif berjalan secara konsisten. Audit juga memudahkan pemetaan prioritas perbaikan, pemenuhan persyaratan, dan peningkatan kesiapan sertifikasi bila diperlukan.
Di halaman ini, kami merangkum standar ISO yang relevan, gambaran penerapannya dalam audit, serta ajakan untuk mengakses ringkasan versi lebih lengkap melalui file PDF.

  1. Ringkasan
    1. Audit Lingkungan (SML/EMS) umumnya membantu:
      1. Mengidentifikasi penerapan SML/EMS terhadap standar persyaratan.
      2. Memetakan risiko lingkungan dan peluang perbaikan yang diukur.
      3. Transaksi praktik pengendalian dan pemantauan berjalan konsisten.
      4. Menyusun prioritas tindakan korektif dan rencana peningkatan kinerja.
    2. Standar ISO yang sering menjadi referensi:
      1. ISO 14001 — Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan panduan penggunaan
  2. Regulasi atau Standar Utama yang Relevan
    1. ISO 14001
      Judul : Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan pedoman penggunaan
      Ringkas :
      ISO 14001 adalah standar yang diakui secara internasional untuk sistem manajemen lingkungan (Sistem Manajemen Lingkungan/EMS). Standar ini menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk merancang dan menerapkan EMS, serta terus meningkatkan kinerja lingkungannya. Dengan mengikuti standar ini, organisasi dapat memastikan bahwa mereka mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan jejak lingkungan, mematuhi persyaratan hukum yang relevan, dan mencapai tujuan lingkungan yang ditetapkan. Kerangka ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan sumber daya dan pengelolaan limbah hingga pemantauan kinerja lingkungan serta pelibatan pemangku kepentingan dalam komitmen lingkungan.
      Relevansi dengan Audit Lingkungan:
      Audit digunakan untuk menilai kesesuaian penerapan EMS terhadap persyaratan ISO 14001, meninjau efektivitas pengendalian operasional, serta memverifikasi tindak lanjut temuan melalui tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan.

Unduh PDF untuk akses regulasi atau standar lebih lengkap, termasuk ringkas, praktis, dan poin pemeriksaan audit.
Jika kamu ingin kami membantu memetakan prioritas penerapan EMS yang paling relevan untuk kondisi operasional organisasi, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Download Dokumen

Regulation Lainnya

Biodiversity

Regulasi atau standar utama Keanekaragaman Hayati

 

Kebutuhan kajian keanekaragaman hayati semakin sering dikaitkan dengan target iklim, tata kelola kawasan, dan kesiapan data untuk pelaporan maupun skema pasar karbon. Oleh karena itu, kajian keanekaragaman hayati yang kuat biasanya mencakup garis dasar ekologi, analisis spasial tutupan lahan, serta pengukuran dan penghitungan stok/serapan karbon yang terstandar.

Di halaman ini, kami merangkum ruang lingkup kerja biodiversitas yang umum dilakukan Enthalphy, beserta regulasi dan standar teknis yang relevan sebagai referensi pelaksana

  1. Ringkasan
    • Data dasar keanekaragaman hayati membantu mengidentifikasi nilai ekologis kawasan dan prioritas pengelolaan.
    • Analisis spasial memperjelas tutupan lahan, perubahan tutupan, dan arah zonasi konservasi.
    • Pengukuran karbon memberikan estimasi stok/cadangan karbon dan serapan tahunan yang dapat ditelusuri metodenya.
    • Kerangka kerja dapat merujuk pada standar nasional (SNI), pedoman lembaga teknis, dan kebijakan kehutanan-karbon.
  2. Kajian Keanekaragaman Hayati
    Kajian Keanekaragaman Hayati dalam konteks proyek industri, kehutanan, maupun pengelolaan kawasan umumnya menggabungkan pendekatan ekologi dan karbon secara terintegrasi. Pekerjaan ini meliputi pemetaan kondisi awal keanekaragaman hayati, identifikasi nilai-nilai penting ekosistem dan spesies, serta analisis spasial untuk memahami tutupan lahan, perubahan, dan prioritas kawasan konservasi. Pada saat yang sama, kajian juga dapat menyiapkan estimasi stok/cadangan karbon dan serapan karbon tahunan yang diturunkan dari pengukuran lapangan, interpretasi citra, dan metodologi perhitungan yang terstandar.
  3. Regulasi Utama yang Relevan
    1. UU No. 32 Tahun 2024
      Judul
      : Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
      Ringkas :
      UU ini memperbarui ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk penguatan peran pemerintah serta dukungan ekosistem yang lebih mampu dan berkelanjutan untuk kegiatan konservasi. Dalam kajian keanekaragaman hayati, UU ini menjadi pedoman untuk memastikan inventarisasi spesies, rekomendasi zonasi, dan arahan pengelolaan sejalan dengan prinsip perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
    2. KepmenLHK No. SK.1027/MENLHK.PHL/KUM.1/9/2023
      Judul: Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
      Ringkasan: 
      Keputusan ini menetapkan peta jalan perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai acuan pengembangan pasar karbon berbasis kehutanan. Dokumen ini relevan ketika kajian biodiversitas juga memetakan cadangan karbon, serapan, dan area prioritas, karena membantu menyelaraskan output teknis dengan arah kebijakan dan kesiapan implementasi di sektor kehutanan.
    3. Standar Penghitungan Penurunan Emisi dan/atau Peningkatan Serapan Gas Rumah Kaca untuk Pelaksanaan Indonesia FOLU Net Sink 2030
      Judul: Standar Penghitungan Penurunan Emisi dan/atau Peningkatan Serapan GRK Sektor Kehutanan dan Lahan (Indonesia FOLU Net Sink 2030)
      Ringkasan:
      Standar ini menjadi acuan nasional dalam menghitung penurunan emisi dan peningkatan serapan GRK sektor kehutanan dan lahan. Rujukan ini penting untuk memastikan pendekatan perhitungan serapan karbon tahunan dan estimasi peningkatan serapan memiliki dasar metodologis yang selaras dengan kerangka nasional.
    4. SNI 7645-1:2014
      Judul: Klasifikasi Penutupan Lahan – Bagian 1: Skala Kecil dan Menengah
      Ringkasan: 
      Standar ini mengatur klasifikasi penutupan lahan untuk skala kecil dan menengah sebagai dasar analisis spasial dan inventarisasi sumber daya alam. Penggunaan klasifikasi yang konsisten membantu pemetaan tutupan lahan lebih rapi, dapat dibandingkan, serta siap dipakai untuk kebutuhan baseline, zonasi, dan analisis perubahan.
    5. SNI 8033:2014
      Judul: Metode Penghitungan Perubahan Tutupan Hutan Berdasarkan Hasil Penafsiran Citra Penginderaan Jauh Optik Secara Visual
      Ringkasan: 
      Standar ini menetapkan metode untuk menghitung perubahan tutupan hutan melalui interpretasi visual citra penginderaan jauh. Rujukan ini berguna ketika kajian membutuhkan pembacaan perubahan tutupan dan penguatan bukti spasial untuk zonasi konservasi atau evaluasi dinamika kawasan.
    6. SNI 7724:2011
      Judul: Pengukuran dan Penghitungan Cadangan Karbon – Pengukuran Lapangan untuk Penaksiran Cadangan Karbon Hutan (ground based forest carbon accounting)
      Ringkasan: 
      Standar ini memberikan metode pengukuran lapangan berbasis pengukuran langsung untuk penaksiran cadangan karbon hutan. Standar ini membantu memastikan pengambilan data lapangan dilakukan terstruktur sehingga hasil estimasi cadangan karbon dapat ditelusuri.
    7. SNI 7724:2019
      Judul : Pengukuran dan Penghitungan Cadangan Karbon – Pengukuran Lapangan untuk Penaksiran Cadangan Karbon Hutan (akuntansi karbon hutan berbasis lahan)
      Ringkas : 
      Standar ini memperbarui metodologi pengukuran cadangan karbon hutan berbasis lahan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Rujukan ini mendukung estimasi cadangan karbon dan penyiapan data yang lebih lengkap untuk pelaporan atau kebutuhan lanjutan yang memerlukan metode keterlacakan.
    8. SNI 7725:2019
      Judul : Penyusunan Persamaan Alometrik Biomassa Pohon untuk Penaksiran Cadangan Karbon Berbasis Lahan Berdasarkan Pengukuran Lapangan (land based carbon Accounting)
      Ringkas : 
      Standar ini menghitung persamaan alometrik biomassa pohon sebagai dasar estimasi biomassa dan cadangan karbon berbasis data lapangan. Rujukan ini penting ketika kajian memerlukan pengisian parameter perhitungan biomassa agar estimasi karbon lebih akurat dan konsisten.
    9. Petunjuk Teknis Pembangunan Plot Sampel Permanen (PSP) Karbon Hutan dalam kegiatan FCPF di Indonesia (Puslitbang Sosial Ekonomi, KemenLHK)
      Judul : Petunjuk Teknis Pembangunan PSP Karbon Hutan (FCPF Indonesia)
      Ringkas : 
      Dokumen ini memberikan pedoman teknis pengembangan Plot Sampel Permanen untuk pengukuran stok karbon hutan, termasuk desain plot dan tata cara pengumpulan data lapangan. Rujukan ini mendukung konsistensi pengukuran berulang dan kualitas data stok karbon.
    10. Prosedur Operasi Standar Pengukuran dan Perhitungan Stok Karbon di Kawasan Konservasi Ringkas : Dokumen
      ini mengatur tata cara pengukuran dan perhitungan stok karbon di kawasan konservasi secara terstandardisasi. Rujukan ini membantu memastikan pekerjaan lapangan, pencatatan data, dan proses perhitungan mengikuti prosedur yang konsisten, terutama untuk konteks kawasan konservasi.
       
    11. Teknis Pendugaan Cadangan Karbon Hutan
      Judul : Panduan Teknis Pendugaan Cadangan Karbon Hutan
      Ringkas :
      Dokumen ini memberikan panduan teknis untuk estimasi cadangan karbon hutan sebagai dasar pelaporan dan kebutuhan implementasi kebijakan, termasuk konteks perdagangan karbon. Rujukan ini membantu menyusun langkah kerja estimasi cadangan karbon yang lebih praktis dan operasional.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu menyiapkan kajian biodiversitas dan karbon (baseline, pemetaan spasial, zonasi konservasi, hingga estimasi serapan), jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Selengkapnya

Audit Lingkungan Hidup

Regulasi atau standar utama Audit Lingkungan Hidup

Permintaan penerapan praktik pengelolaan lingkungan yang konsistensinya terus meningkat, seiring dengan tuntutan pemenuhan, ekspektasi rantai pasok, dan target perbaikan kinerja lingkungan organisasi. Dalam konteks ini, Audit Lingkungan berbasis Sistem Manajemen Lingkungan (SML/EMS) membantu organisasi menilai kesiapan, kesesuaian, dan efektivitas pengendalian aspek–dampak lingkungan melalui pendekatan risiko dan perbaikan berkelanjutan.
Bagi perusahaan, audit SML/EMS berperan sebagai alat evaluasi untuk memastikan kebijakan, prosedur, pengendalian operasional, pemantauan, serta pelaksanaan tindakan korektif berjalan secara konsisten. Audit juga memudahkan pemetaan prioritas perbaikan, pemenuhan persyaratan, dan peningkatan kesiapan sertifikasi bila diperlukan.
Di halaman ini, kami merangkum standar ISO yang relevan, gambaran penerapannya dalam audit, serta ajakan untuk mengakses ringkasan versi lebih lengkap melalui file PDF.

  1. Ringkasan
    1. Audit Lingkungan (SML/EMS) umumnya membantu:
      1. Mengidentifikasi penerapan SML/EMS terhadap standar persyaratan.
      2. Memetakan risiko lingkungan dan peluang perbaikan yang diukur.
      3. Transaksi praktik pengendalian dan pemantauan berjalan konsisten.
      4. Menyusun prioritas tindakan korektif dan rencana peningkatan kinerja.
    2. Standar ISO yang sering menjadi referensi:
      1. ISO 14001 — Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan panduan penggunaan
  2. Regulasi atau Standar Utama yang Relevan
    1. ISO 14001
      Judul : Sistem manajemen lingkungan — Persyaratan dengan pedoman penggunaan
      Ringkas :
      ISO 14001 adalah standar yang diakui secara internasional untuk sistem manajemen lingkungan (Sistem Manajemen Lingkungan/EMS). Standar ini menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk merancang dan menerapkan EMS, serta terus meningkatkan kinerja lingkungannya. Dengan mengikuti standar ini, organisasi dapat memastikan bahwa mereka mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan jejak lingkungan, mematuhi persyaratan hukum yang relevan, dan mencapai tujuan lingkungan yang ditetapkan. Kerangka ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan sumber daya dan pengelolaan limbah hingga pemantauan kinerja lingkungan serta pelibatan pemangku kepentingan dalam komitmen lingkungan.
      Relevansi dengan Audit Lingkungan:
      Audit digunakan untuk menilai kesesuaian penerapan EMS terhadap persyaratan ISO 14001, meninjau efektivitas pengendalian operasional, serta memverifikasi tindak lanjut temuan melalui tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan.

Unduh PDF untuk akses regulasi atau standar lebih lengkap, termasuk ringkas, praktis, dan poin pemeriksaan audit.
Jika kamu ingin kami membantu memetakan prioritas penerapan EMS yang paling relevan untuk kondisi operasional organisasi, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Nilai Eknonomi Karbon (NEK)

Regulasi atau standar Nilai Eknonomi Karbon (NEK)

 

 

Kebijakan iklim mendorong perusahaan untuk mengatur pengendalian emisi secara lebih terukur, termasuk data kesiapan, tata kelola, dan penerapan strategi yang selaras dengan kerangka nasional. Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi pendekatan penting karena menghubungkan pengendalian emisi GRK dengan instrumen kebijakan yang memiliki nilai ekonomi, baik melalui mekanisme pasar maupun non-pasar.

 

  1. Ringkasan
    • NEK membantu perusahaan menyusun kerangka pengendalian emisi yang lebih rapi, berbasis data, dan selaras dengan kebijakan nasional.
    • NEK juga relevan untuk kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset , sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Rujukan utama NEK saat ini adalah Perpres RI No. 110 Tahun 2025.
  2. Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi gas rumah kaca dan/atau upaya penurunannya. Kerangka ini digunakan untuk mendukung pengendalian emisi melalui skema yang diatur pemerintah, termasuk instrumen pasar (misalnya perdagangan karbon) serta mekanisme non-pasar, sehingga pelaksanaan penurunan emisi dapat dijalankan dengan aturan yang jelas dan dapat ditelusuri.
    Regulasi atau Standar Utama yang Relevan
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul : Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkas  : Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu pemetaan kesiapan NEK untuk organisasi dan kebutuhan data emisi yang dibutuhkan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us