Environmental Product Declaration (EPD)

Environmental Product Declaration (EPD)

Regulasi atau standar utama EPD

Transparansi dampak lingkungan produk terus meningkat, baik dari rantai pasok, konsumen, maupun komitmen perusahaan. Dalam konteks ini, Deklarasi Produk Lingkungan (EPD) menjadi salah satu format paling kredibel karena menyajikan informasi dampak lingkungan secara kuantitatif dan berbasis Life Cycle Assessment (LCA) yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Bagi perusahaan, EPD berfungsi sebagai dokumen komunikasi yang kredibel sekaligus referensi teknis untuk memahami hotspot dampak lingkungan, menyusun strategi eco-design, dan meningkatkan kesiapan dalam skema pengadaan atau permintaan data lingkungan oleh pelanggan.
Di halaman ini, kami merangkum standar ISO yang relevan dengan EPD, gambaran proses penyusunan, dan data checklist yang umumnya dibutuhkan agar proyek berjalan efisien.

  1. Ringkasan
    1. EPD (Tipe III) umumnya menjawab:
      1. Dampak lingkungan produk dalam angka (berbasis LCA) dan dapat diperbandingkan.
      2. Format deklarasi yang transparan dan tinjau melalui verifikasi pihak ketiga.
      3. Dasar komunikasi lingkungan yang lebih kuat untuk menghindari klaim subjektif.
    2. Standar ISO yang sering menjadi referensi:
      1. ISO 14025:2006 (Deklarasi Lingkungan Tipe III / EPD)
      2. ISO 14021:2016 (Klaim lingkungan yang dinyatakan sendiri / Tipe II)
      3. ISO 14024:2018 (ekolabel Tipe I / kriteria multi-aspek lembaga independen)
  2. Regulasi atau Standar Utama yang Relevan 
    1. ISO 14025:2006
      Judul : Label dan deklarasi lingkungan hidup – Deklarasi lingkungan hidup Tipe III – Prinsip dan prosedur
      Ringkas : 
      ISO 14025:2006 menetapkan prinsip serta menentukan prosedur untuk mengembangkan program deklarasi lingkungan hidup Tipe III dan deklarasi lingkungan hidup Tipe III. Standar ini secara spesifik menetapkan penggunaan serangkaian standar ISO 14040 dalam pengembangan program deklarasi lingkungan hidup Tipe III dan deklarasi lingkungan hidup Tipe III.
      ISO 14025:2006 juga menetapkan prinsip untuk penggunaan informasi lingkungan, sebagai tambahan dari prinsip yang diberikan dalam ISO 14020:2000.
      ​​​​​​Deklarasi lingkungan Tipe III sebagaimana dijelaskan dalam ISO 14025:2006 pada dasarnya ditujukan untuk komunikasi business-to-business (B2B). Namun, penggunaannya untuk komunikasi business-to-consumer (B2C) dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
    2. ISO 14021:2016
      Judul : Label dan deklarasi lingkungan – Klaim lingkungan yang diumumkan sendiri (Pelabelan lingkungan tipe II)
      Ringkasan : 
      ISO 14021:2016 menentukan persyaratan untuk klaim lingkungan yang diumumkan sendiri, termasuk pernyataan, simbol, dan grafis, terkait produk. Standar ini juga menjelaskan istilah-istilah tertentu yang umum digunakan dalam klaim lingkungan serta memberikan kualifikasi untuk penggunaannya. Selain itu, standar ini menjabarkan metodologi evaluasi dan verifikasi umum untuk klaim lingkungan yang dinyatakan sendiri, serta metode evaluasi dan verifikasi spesifik untuk klaim-klaim terpilih yang dibahas dalam standar ini.
      ISO 14021:2016 tidak meniadakan, tidak menggantikan, dan tidak mengubah dengan cara apa pun informasi lingkungan, klaim, atau pelabelan lingkungan yang diwajibkan secara hukum, maupun persyaratan hukum lain yang berlaku.
      Relevansi dengan EPD:
      Walaupun EPD berada di Tipe III, banyak perusahaan tetap menampilkan klaim singkat dalam kemasan atau bahan pemasaran. ISO 14021 membantu memastikan klaim tersebut tetap jelas, terverifikasi, dan tidak menimbulkan risiko reputasi.
    3. ISO 14024:2018
      Judul : Label dan Deklarasi Lingkungan – Pelabelan Lingkungan Tipe I – Prinsip dan Prosedur
      Ringkas : 
      ISO 14024:2018 menetapkan prinsip dan prosedur untuk mengembangkan program pelabelan lingkungan Tipe I, termasuk pemilihan kategori produk, kriteria lingkungan produk, serta karakteristik fungsi produk, dan juga untuk melakukan penilaian serta menunjukkan persyaratan (kepatuhan). ISO 14024:2018 juga menetapkan prosedur sertifikasi untuk pemberian label.
      Relevansi dengan EPD:
      EPD menyediakan data kuantitatif, sedangkan ekolabel Tipe I umumnya berdasarkan kriteria dan lembaga penilaian. EPD sering menjadi “fondasi data” yang membantu perusahaan menyiapkan langkah lanjutan menuju skema label tertentu.

Unduh PDF untuk akses regulasi atau standar lebih lengkap.

Jika kamu ingin kami membantu memetakan standar yang paling relevan untuk produkmu, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Download Dokumen

Regulation Lainnya

Kajian Emisi

Regulasi inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK

Permintaan pelaporan emisi GRK terus meningkat, baik untuk kebutuhan internal perusahaan, permintaan pelanggan (rantai pasok), akses pendanaan, maupun kesiapan terhadap kebijakan iklim dan pasar. Oleh karena itu, kajian emisi yang baik perlu memastikan dua hal berjalan beriringan: angka emisi yang akurat dan keterlacakan data (metode, asumsi, serta bukti pendukung).

Di halaman ini, kami merangkum standar utama yang sering digunakan untuk inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK pada tingkat organisasi.

  1. Ringkas
    Kajian Emisi adalah proses penyusunan inventarisasi emisi GRK secara sistematis pada tingkat organisasi, biasanya mencakup identifikasi sumber emisi, pengumpulan data aktivitas, pemilihan faktor emisi yang sesuai, perhitungan emisi, serta penyajian hasil dalam format laporan yang dapat ditinjau. Kajian ini umumnya mengelompokkan emisi ke dalam kategori-kategori yang memudahkan pembacaan dan pengambilan keputusan, serta menyiapkan penjelasan metodologi, batasan, dan asumsi yang digunakan.
    Dalam banyak kasus, kajian emisi juga menyiapkan elemen kesiapan verifikasi, seperti pengaturan bukti (evidence), jejak perhitungan, dan konsistensi pelaporan, sehingga pernyataan GRK dihasilkan lebih kredibel ketika diperlukan untuk audit, komunikasi pemangku kepentingan, atau proses validasi/verifikasi pihak ketiga.
  2. Kajian Emisi
    1. Regulasi Utama yang Relevan
      1. ISO 14064-1:2018
        Judul : Gas rumah kaca — Bagian 1: Spesifikasi dengan panduan di tingkat organisasi untuk kuantifikasi dan pelaporan emisi dan pembuangan gas rumah kaca
        Ringkas : 
        Standar ini menetapkan spesifikasi dan panduan untuk kuantifikasi serta pelaporan emisi dan serapan GRK pada tingkat organisasi. ISO 14064-1 membantu memastikan batas organisasi, batas operasional, kategori emisi, kualitas data, dan format pelaporan yang disusun lebih konsisten, sehingga hasil inventarisasi dapat ditelusuri dan dapat dibandingkan dari waktu ke waktu.
      2. GHG Protocol
        Judul : The Greenhouse Gas Protocol (Corporate Accounting & Reporting Standard dan standar terkait)
        Ringkas : 
        GHG Protocol adalah standar internasional yang digunakan secara luas untuk inventarisasi dan pelaporan emisi GRK pada tingkat organisasi dan rantai nilai. Kerangka ini membantu perusahaan mengatur pendekatan pelaporan emisi berdasarkan cakupan (scope) dan sumber emisi, serta memperjelas praktik umum yang banyak dipakai secara global untuk pelaporan korporasi.
      3. ISO 14064-3:2019
        Judul : Gas rumah kaca — Part 3: Spesifikasi dengan panduan untuk verifikasi dan validasi pernyataan gas rumah kaca
        Ringkas : 
        Standar ini mengatur persyaratan dan panduan verifikasi serta validasi pernyataan GRK untuk menjaga validasi data. ISO 14064-3 membantu memastikan proses verifikasi dilakukan dengan yang jelas, termasuk penilaian prinsip bukti, tingkat keyakinan (assurance), serta cara menilai temuan dan perbaikan data sebelum pernyataan GRK dinyatakan mampu.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian emisi yang rapi, siap mengulas, dan menyelaraskan dengan standar yang relevan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan

Regulasi atau standar utama Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan

Kebutuhan Persetujuan Lingkungan menjadi bagian penting dalam perizinan yang berusaha berbasis risiko di Indonesia. Bagi banyak kegiatan usaha, UKL-UPL dan penyusunan Rona Lingkungan Awal berperan sebagai landasan untuk memastikan rencana kegiatan dapat dilaksanakan dengan dampak pengelolaan yang terukur, serta selaras dengan kewajiban perizinan melalui OSS.

Di halaman ini, kami merangkum peraturan kunci yang umum dipakai sebagai acuan untuk penyusunan UKL-UPL dan penguatan data Rona Awal, termasuk kerangka hukum, mekanisme perizinan berbasis risiko, serta aturan penapisan kewajiban dokumen lingkungan.

  1. Ringkasan
    • UKL-UPL membantu memastikan pengelolaan dampak lingkungan dirancang sejak awal dan terdokumentasi dengan rapi.
    • Rona Awal Lingkungan menjadi baseline kondisi lingkungan sebelum kegiatan berjalan, sehingga evaluasi dampak dan rencana pengelolaan dapat lebih terarah.
    • Rujukan regulasi meliputi payung hukum PPLH, reformasi perizinan berbasis risiko, serta daftar kewajiban AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan standar kegiatan usaha sektor lingkungan.
  2. UKL-UPL dan Rona Awal Lingkungan
    UKL-UPL adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan yang wajib memenuhi persyaratan lingkungan melalui langkah pengendalian dampak dan rencana pemantauan yang dapat diukur. Sementara itu, Rona Awal Lingkungan adalah gambaran kondisi awal lingkungan (misalnya kualitas udara/udara, kondisi sosial, dan komponen relevan lainnya) sebelum kegiatan berjalan, yang digunakan sebagai baseline untuk menyusun rencana pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi dampak.
    Peraturan Utama yang Relevan
    1. UU No. 32 Tahun 2009
      Judul
      : Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkas :
      Undang-undang ini menjadi payung hukum utama pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, serta penegakan hukum lingkungan. Kerangka ini menjadi dasar prinsip kepatuhan dan tanggung jawab pengelolaan dampak dalam penyusunan dokumen lingkungan.
    2. UU No. 11 Tahun 2020
      Judul
      : Undang-Undang tentang Cipta Kerja
      Ringkasan:
      Undang-undang ini mengatur kebijakan penciptaan kerja melalui penguatan investasi dan kemudahan berusaha, termasuk penguatan reformasi perizinan berbasis risiko. Dalam konteks dokumen lingkungan, arah kebijakannya mendorong proses perizinan yang lebih terstruktur dan selaras dengan hasil analisis risiko kegiatan.
    3. UU No. 6 Tahun 2023
      Judul
      : Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      Ringkasan:
      Undang-undang ini menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang dan memperkuat dasar hukum reformasi perizinan, termasuk aspek lingkungan dan investasi berbasis risiko. Ketentuan ini mempertegas posisi aturan turunan terkait persetujuan lingkungan dan mekanisme perizinan melalui OSS.
    4. PP No. 22 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkasan:
      PP ini mengatur pelaksanaan PPLH secara operasional, termasuk persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif. Untuk UKL-UPL dan Rona Awal, PP ini menjadi rujukan penting terkait komponen dokumen, tata cara, serta kewajiban pengelolaan-pemantauan.
    5. PP No. 5 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      Ringkasan:
      PP ini mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan, termasuk pengaturan norma/standar/prosedur/kriteria (NSPK), layanan OSS, tata cara pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi. Rujukan ini membantu memetakan posisi dokumen lingkungan dalam alur perizinan berusaha.
    6. PP No. 28 Tahun 2025
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      Ringkasan:
      PP ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara lebih komprehensif, mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), PB UMKU, NSPK, layanan OSS, pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi. Rujukan ini membantu memastikan penyusunan dokumen dan pemenuhan persyaratan dasar selaras dengan alur perizinan yang berlaku.
    7. PermenLHK No. 4 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
      Ringkas :
      ​​​​​​​Peraturan ini menetapkan daftar kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebagai dasar penapisan kewajiban persetujuan lingkungan. Rujukan ini biasanya digunakan pada tahap awal untuk menentukan jenis dokumen yang harus disusun dan jalur persetujuan yang relevan.
    8. PermenLHK No. 3 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
      Ringkas :
      Peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan dalam kerangka perizinan berbasis risiko. Rujukan ini membantu memastikan persyaratan teknis, prosedur, dan standar pemenuhan kewajiban selaras dengan karakteristik kegiatan dan sektor terkait.

      Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
      Jika kamu ingin kami membantu menyiapkan UKL-UPL dan menyusun Rona Awal yang relevan dengan risiko kegiatan serta kebutuhan OSS, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Selengkapnya

Life Cycle Assesment (LCA)

Regulasi atau standar utama LCA

Permintaan data berdasarkan siklus hidup semakin sering muncul dari rantai pasok, pelanggan, dan kebutuhan pemenuhan/penilaian kinerja. Life Cycle Assessment (LCA) membantu perusahaan memahami dampak lingkungan produk atau proses secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dengan metode yang terstandar. Pada konteks tertentu, perusahaan juga memerlukan fokus khusus pada evaluasi dampak (LCIA) sebagai dasar prioritas program, pembuktian kinerja, atau kebutuhan penilaian seperti PROPER.

Lingkup Pekerjaan

  1. Life Cycle Assessment (LCA)
    tujuannya adalah menyusun kajian LCA yang sistematis, konsisten, dan siap dipakai sebagai bukti teknis (termasuk untuk kebutuhan regulator, pelanggan, atau pengadaan).
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Prinsip dan Kerangka Kerja
      Standar ini menjelaskan fondasi LCA: cara menetapkan tujuan & ruang lingkup, menyusun inventaris, melakukan penilaian dampak, dan menarik interpretasi hasil secara sistematis.
    2. SNI ISO 14044:2017 — Manajemen Lingkungan: Penilaian Daur Hidup — Persyaratan dan Panduan
      Standar ini mengatur detail teknis pelaksanaan LCA, termasuk kualitas data, asumsi, batasan, serta cara pelaporan agar hasil dapat dipertanggungjawabkan.
    3. ISO/TS 14071:2014 (en) — Proses Tinjauan Kritis dan Kompetensi Reviewer (tambahan untuk ISO 14044)
      ISO 14071 adalah standar internasional mengenai proses telaah kritis dan kompetensi penelaah dalam penilaian siklus hidup (LCA). Standar ini memberikan persyaratan dan panduan tambahan terhadap ISO 14040 dan ISO 14044, termasuk cara melakukan telaah kritis untuk berbagai jenis studi LCA dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan telaah tersebut.​​​​​​
    4. Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Daur Hidup (LCA) — Dirjen PPKL KLHK
      Pedoman ini menyesuaikan pelaporan LCA dengan konteks Indonesia, termasuk kebutuhan data nasional dan kesesuaian untuk kebutuhan kebijakan serta PROPER.
    5. ISO 14071:2024 (en) — Proses peninjauan kritis dan kompetensi peninjau
      Ini pembaruan dari ISO/TS 14071:2014 yang memperkuat persyaratan peninjauan kritis, peran peninjau, dan transparansi pelaporan, sejalan dengan semakin luasnya penggunaan LCA.
  2. Evaluasi Dampak LCA
    bertujuan untuk memastikan kategori dampak, metode LCIA, kualitas data, serta narasi interpretasi yang konsisten dengan standar dan kebutuhan pelaporan.
    ​​​​​​​Regulasi atau standar utama yang relevan:
    1. SNI ISO 14040:2016
      ​​​​​Menjadi acuan tahapan utama LCA termasuk penilaian dampak, sehingga pemilihan metode dan interpretasi hasil berada dalam kerangka yang konsisten.
    2. SNI ISO 14044:2017
      ​​​​​Menjadi acuan teknis untuk memastikan evaluasi dampak LCA didukung data yang memadai, asumsi yang transparan, dan format pelaporan yang jelas.
    3. PermenLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER
      ​​​​Peraturan ini pernah menjadi dasar PROPER, kemudian tidak digunakan lagi karena sudah digantikan oleh regulasi yang lebih baru.
    4. PermenLH No 7 Tahun 2025 tentang PROPER
      Peraturan ini menjadi dasar hukum PROPER terbaru dan menjadi referensi resmi yang digunakan saat ini.

        

Untuk akses regulasi dan standar dalam versi lebih lengkap, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun LCA atau evaluasi dampak LCA yang menyelaraskan kebutuhan industri dan kebutuhan pembuktian kinerja, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us