Kajian Emisi

Kajian Emisi

Regulasi inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK

Permintaan pelaporan emisi GRK terus meningkat, baik untuk kebutuhan internal perusahaan, permintaan pelanggan (rantai pasok), akses pendanaan, maupun kesiapan terhadap kebijakan iklim dan pasar. Oleh karena itu, kajian emisi yang baik perlu memastikan dua hal berjalan beriringan: angka emisi yang akurat dan keterlacakan data (metode, asumsi, serta bukti pendukung).

Di halaman ini, kami merangkum standar utama yang sering digunakan untuk inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK pada tingkat organisasi.

  1. Ringkas
    Kajian Emisi adalah proses penyusunan inventarisasi emisi GRK secara sistematis pada tingkat organisasi, biasanya mencakup identifikasi sumber emisi, pengumpulan data aktivitas, pemilihan faktor emisi yang sesuai, perhitungan emisi, serta penyajian hasil dalam format laporan yang dapat ditinjau. Kajian ini umumnya mengelompokkan emisi ke dalam kategori-kategori yang memudahkan pembacaan dan pengambilan keputusan, serta menyiapkan penjelasan metodologi, batasan, dan asumsi yang digunakan.
    Dalam banyak kasus, kajian emisi juga menyiapkan elemen kesiapan verifikasi, seperti pengaturan bukti (evidence), jejak perhitungan, dan konsistensi pelaporan, sehingga pernyataan GRK dihasilkan lebih kredibel ketika diperlukan untuk audit, komunikasi pemangku kepentingan, atau proses validasi/verifikasi pihak ketiga.
  2. Kajian Emisi
    1. Regulasi Utama yang Relevan
      1. ISO 14064-1:2018
        Judul : Gas rumah kaca — Bagian 1: Spesifikasi dengan panduan di tingkat organisasi untuk kuantifikasi dan pelaporan emisi dan pembuangan gas rumah kaca
        Ringkas
        Standar ini menetapkan spesifikasi dan panduan untuk kuantifikasi serta pelaporan emisi dan serapan GRK pada tingkat organisasi. ISO 14064-1 membantu memastikan batas organisasi, batas operasional, kategori emisi, kualitas data, dan format pelaporan yang disusun lebih konsisten, sehingga hasil inventarisasi dapat ditelusuri dan dapat dibandingkan dari waktu ke waktu.
      2. GHG Protocol
        Judul : The Greenhouse Gas Protocol (Corporate Accounting & Reporting Standard dan standar terkait)
        Ringkas
        GHG Protocol adalah standar internasional yang digunakan secara luas untuk inventarisasi dan pelaporan emisi GRK pada tingkat organisasi dan rantai nilai. Kerangka ini membantu perusahaan mengatur pendekatan pelaporan emisi berdasarkan cakupan (scope) dan sumber emisi, serta memperjelas praktik umum yang banyak dipakai secara global untuk pelaporan korporasi.
      3. ISO 14064-3:2019
        Judul : Gas rumah kaca — Part 3: Spesifikasi dengan panduan untuk verifikasi dan validasi pernyataan gas rumah kaca
        Ringkas
        Standar ini mengatur persyaratan dan panduan verifikasi serta validasi pernyataan GRK untuk menjaga validasi data. ISO 14064-3 membantu memastikan proses verifikasi dilakukan dengan yang jelas, termasuk penilaian prinsip bukti, tingkat keyakinan (assurance), serta cara menilai temuan dan perbaikan data sebelum pernyataan GRK dinyatakan mampu.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian emisi yang rapi, siap mengulas, dan menyelaraskan dengan standar yang relevan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
 

Download Dokumen

Regulation Lainnya

PROPER Emas

Regulasi atau standar PROPER Hijau

Target PROPER Emas umumnya menuntut bukti kinerja lingkungan yang kuat, terdokumentasi, dan relevan dengan agenda penurunan emisi. Pada konteks ini, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu topik penting karena menghubungkan pengelolaan emisi dengan instrumen kebijakan seperti perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar.

Lingkup Pekerjaan

  • Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan kerangka instrumen yang memberi nilai pada emisi GRK dan/atau upaya penurunannya, sehingga pengendalian emisi dapat dijalankan melalui mekanisme kebijakan yang jelas. Dalam praktik, NEK dapat mencakup penetapan skema pengendalian emisi, kesiapan data dan perhitungan, serta kesiapan mengikuti mekanisme seperti perdagangan karbon dan offset sesuai ketentuan yang berlaku.
    Regulasi atau standar utama yang relevan:
    • Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
      Judul: Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
      Ringkasan
      Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

Untuk akses regulasi lengkap dan materi ringkasan yang lebih detail, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami bantu memetakan kesiapan NEK untuk strategi penurunan emisi dan kebutuhan eviden PROPER Emas, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

 

Selengkapnya

Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan

Regulasi atau standar utama Dokumen Lingkungan / Persetujuan Lingkungan

Kebutuhan Persetujuan Lingkungan menjadi bagian penting dalam perizinan yang berusaha berbasis risiko di Indonesia. Bagi banyak kegiatan usaha, UKL-UPL dan penyusunan Rona Lingkungan Awal berperan sebagai landasan untuk memastikan rencana kegiatan dapat dilaksanakan dengan dampak pengelolaan yang terukur, serta selaras dengan kewajiban perizinan melalui OSS.

Di halaman ini, kami merangkum peraturan kunci yang umum dipakai sebagai acuan untuk penyusunan UKL-UPL dan penguatan data Rona Awal, termasuk kerangka hukum, mekanisme perizinan berbasis risiko, serta aturan penapisan kewajiban dokumen lingkungan.

  1. Ringkasan
    • UKL-UPL membantu memastikan pengelolaan dampak lingkungan dirancang sejak awal dan terdokumentasi dengan rapi.
    • Rona Awal Lingkungan menjadi baseline kondisi lingkungan sebelum kegiatan berjalan, sehingga evaluasi dampak dan rencana pengelolaan dapat lebih terarah.
    • Rujukan regulasi meliputi payung hukum PPLH, reformasi perizinan berbasis risiko, serta daftar kewajiban AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan standar kegiatan usaha sektor lingkungan.
  2. UKL-UPL dan Rona Awal Lingkungan
    UKL-UPL adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan yang wajib memenuhi persyaratan lingkungan melalui langkah pengendalian dampak dan rencana pemantauan yang dapat diukur. Sementara itu, Rona Awal Lingkungan adalah gambaran kondisi awal lingkungan (misalnya kualitas udara/udara, kondisi sosial, dan komponen relevan lainnya) sebelum kegiatan berjalan, yang digunakan sebagai baseline untuk menyusun rencana pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi dampak.
    Peraturan Utama yang Relevan
    1. UU No. 32 Tahun 2009
      Judul
      : Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkas :
      Undang-undang ini menjadi payung hukum utama pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, serta penegakan hukum lingkungan. Kerangka ini menjadi dasar prinsip kepatuhan dan tanggung jawab pengelolaan dampak dalam penyusunan dokumen lingkungan.
    2. UU No. 11 Tahun 2020
      Judul
      : Undang-Undang tentang Cipta Kerja
      Ringkasan:
      Undang-undang ini mengatur kebijakan penciptaan kerja melalui penguatan investasi dan kemudahan berusaha, termasuk penguatan reformasi perizinan berbasis risiko. Dalam konteks dokumen lingkungan, arah kebijakannya mendorong proses perizinan yang lebih terstruktur dan selaras dengan hasil analisis risiko kegiatan.
    3. UU No. 6 Tahun 2023
      Judul
      : Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      Ringkasan:
      Undang-undang ini menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang dan memperkuat dasar hukum reformasi perizinan, termasuk aspek lingkungan dan investasi berbasis risiko. Ketentuan ini mempertegas posisi aturan turunan terkait persetujuan lingkungan dan mekanisme perizinan melalui OSS.
    4. PP No. 22 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      Ringkasan:
      PP ini mengatur pelaksanaan PPLH secara operasional, termasuk persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif. Untuk UKL-UPL dan Rona Awal, PP ini menjadi rujukan penting terkait komponen dokumen, tata cara, serta kewajiban pengelolaan-pemantauan.
    5. PP No. 5 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      Ringkasan:
      PP ini mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan, termasuk pengaturan norma/standar/prosedur/kriteria (NSPK), layanan OSS, tata cara pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi. Rujukan ini membantu memetakan posisi dokumen lingkungan dalam alur perizinan berusaha.
    6. PP No. 28 Tahun 2025
      Judul
      : Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      Ringkasan:
      PP ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara lebih komprehensif, mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), PB UMKU, NSPK, layanan OSS, pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi. Rujukan ini membantu memastikan penyusunan dokumen dan pemenuhan persyaratan dasar selaras dengan alur perizinan yang berlaku.
    7. PermenLHK No. 4 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
      Ringkas :
      ​​​​​​​Peraturan ini menetapkan daftar kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebagai dasar penapisan kewajiban persetujuan lingkungan. Rujukan ini biasanya digunakan pada tahap awal untuk menentukan jenis dokumen yang harus disusun dan jalur persetujuan yang relevan.
    8. PermenLHK No. 3 Tahun 2021
      Judul
      : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
      Ringkas :
      Peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan dalam kerangka perizinan berbasis risiko. Rujukan ini membantu memastikan persyaratan teknis, prosedur, dan standar pemenuhan kewajiban selaras dengan karakteristik kegiatan dan sektor terkait.

      Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
      Jika kamu ingin kami membantu menyiapkan UKL-UPL dan menyusun Rona Awal yang relevan dengan risiko kegiatan serta kebutuhan OSS, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Selengkapnya

Biodiversity

Regulasi atau standar utama Keanekaragaman Hayati

 

Kebutuhan kajian keanekaragaman hayati semakin sering dikaitkan dengan target iklim, tata kelola kawasan, dan kesiapan data untuk pelaporan maupun skema pasar karbon. Oleh karena itu, kajian keanekaragaman hayati yang kuat biasanya mencakup garis dasar ekologi, analisis spasial tutupan lahan, serta pengukuran dan penghitungan stok/serapan karbon yang terstandar.

Di halaman ini, kami merangkum ruang lingkup kerja biodiversitas yang umum dilakukan Enthalphy, beserta regulasi dan standar teknis yang relevan sebagai referensi pelaksana

  1. Ringkasan
    • Data dasar keanekaragaman hayati membantu mengidentifikasi nilai ekologis kawasan dan prioritas pengelolaan.
    • Analisis spasial memperjelas tutupan lahan, perubahan tutupan, dan arah zonasi konservasi.
    • Pengukuran karbon memberikan estimasi stok/cadangan karbon dan serapan tahunan yang dapat ditelusuri metodenya.
    • Kerangka kerja dapat merujuk pada standar nasional (SNI), pedoman lembaga teknis, dan kebijakan kehutanan-karbon.
  2. Kajian Keanekaragaman Hayati
    Kajian Keanekaragaman Hayati dalam konteks proyek industri, kehutanan, maupun pengelolaan kawasan umumnya menggabungkan pendekatan ekologi dan karbon secara terintegrasi. Pekerjaan ini meliputi pemetaan kondisi awal keanekaragaman hayati, identifikasi nilai-nilai penting ekosistem dan spesies, serta analisis spasial untuk memahami tutupan lahan, perubahan, dan prioritas kawasan konservasi. Pada saat yang sama, kajian juga dapat menyiapkan estimasi stok/cadangan karbon dan serapan karbon tahunan yang diturunkan dari pengukuran lapangan, interpretasi citra, dan metodologi perhitungan yang terstandar.
  3. Regulasi Utama yang Relevan
    1. UU No. 32 Tahun 2024
      Judul
      : Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
      Ringkas :
      UU ini memperbarui ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk penguatan peran pemerintah serta dukungan ekosistem yang lebih mampu dan berkelanjutan untuk kegiatan konservasi. Dalam kajian keanekaragaman hayati, UU ini menjadi pedoman untuk memastikan inventarisasi spesies, rekomendasi zonasi, dan arahan pengelolaan sejalan dengan prinsip perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
    2. KepmenLHK No. SK.1027/MENLHK.PHL/KUM.1/9/2023
      Judul: Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
      Ringkasan
      Keputusan ini menetapkan peta jalan perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai acuan pengembangan pasar karbon berbasis kehutanan. Dokumen ini relevan ketika kajian biodiversitas juga memetakan cadangan karbon, serapan, dan area prioritas, karena membantu menyelaraskan output teknis dengan arah kebijakan dan kesiapan implementasi di sektor kehutanan.
    3. Standar Penghitungan Penurunan Emisi dan/atau Peningkatan Serapan Gas Rumah Kaca untuk Pelaksanaan Indonesia FOLU Net Sink 2030
      Judul: Standar Penghitungan Penurunan Emisi dan/atau Peningkatan Serapan GRK Sektor Kehutanan dan Lahan (Indonesia FOLU Net Sink 2030)
      Ringkasan:
      Standar ini menjadi acuan nasional dalam menghitung penurunan emisi dan peningkatan serapan GRK sektor kehutanan dan lahan. Rujukan ini penting untuk memastikan pendekatan perhitungan serapan karbon tahunan dan estimasi peningkatan serapan memiliki dasar metodologis yang selaras dengan kerangka nasional.
    4. SNI 7645-1:2014
      Judul: Klasifikasi Penutupan Lahan – Bagian 1: Skala Kecil dan Menengah
      Ringkasan
      Standar ini mengatur klasifikasi penutupan lahan untuk skala kecil dan menengah sebagai dasar analisis spasial dan inventarisasi sumber daya alam. Penggunaan klasifikasi yang konsisten membantu pemetaan tutupan lahan lebih rapi, dapat dibandingkan, serta siap dipakai untuk kebutuhan baseline, zonasi, dan analisis perubahan.
    5. SNI 8033:2014
      Judul: Metode Penghitungan Perubahan Tutupan Hutan Berdasarkan Hasil Penafsiran Citra Penginderaan Jauh Optik Secara Visual
      Ringkasan
      Standar ini menetapkan metode untuk menghitung perubahan tutupan hutan melalui interpretasi visual citra penginderaan jauh. Rujukan ini berguna ketika kajian membutuhkan pembacaan perubahan tutupan dan penguatan bukti spasial untuk zonasi konservasi atau evaluasi dinamika kawasan.
    6. SNI 7724:2011
      Judul: Pengukuran dan Penghitungan Cadangan Karbon – Pengukuran Lapangan untuk Penaksiran Cadangan Karbon Hutan (ground based forest carbon accounting)
      Ringkasan
      Standar ini memberikan metode pengukuran lapangan berbasis pengukuran langsung untuk penaksiran cadangan karbon hutan. Standar ini membantu memastikan pengambilan data lapangan dilakukan terstruktur sehingga hasil estimasi cadangan karbon dapat ditelusuri.
    7. SNI 7724:2019
      Judul : Pengukuran dan Penghitungan Cadangan Karbon – Pengukuran Lapangan untuk Penaksiran Cadangan Karbon Hutan (akuntansi karbon hutan berbasis lahan)
      Ringkas
      Standar ini memperbarui metodologi pengukuran cadangan karbon hutan berbasis lahan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Rujukan ini mendukung estimasi cadangan karbon dan penyiapan data yang lebih lengkap untuk pelaporan atau kebutuhan lanjutan yang memerlukan metode keterlacakan.
    8. SNI 7725:2019
      Judul : Penyusunan Persamaan Alometrik Biomassa Pohon untuk Penaksiran Cadangan Karbon Berbasis Lahan Berdasarkan Pengukuran Lapangan (land based carbon Accounting)
      Ringkas
      Standar ini menghitung persamaan alometrik biomassa pohon sebagai dasar estimasi biomassa dan cadangan karbon berbasis data lapangan. Rujukan ini penting ketika kajian memerlukan pengisian parameter perhitungan biomassa agar estimasi karbon lebih akurat dan konsisten.
    9. Petunjuk Teknis Pembangunan Plot Sampel Permanen (PSP) Karbon Hutan dalam kegiatan FCPF di Indonesia (Puslitbang Sosial Ekonomi, KemenLHK)
      Judul : Petunjuk Teknis Pembangunan PSP Karbon Hutan (FCPF Indonesia)
      Ringkas
      Dokumen ini memberikan pedoman teknis pengembangan Plot Sampel Permanen untuk pengukuran stok karbon hutan, termasuk desain plot dan tata cara pengumpulan data lapangan. Rujukan ini mendukung konsistensi pengukuran berulang dan kualitas data stok karbon.
    10. Prosedur Operasi Standar Pengukuran dan Perhitungan Stok Karbon di Kawasan Konservasi Ringkas : Dokumen
      ini mengatur tata cara pengukuran dan perhitungan stok karbon di kawasan konservasi secara terstandardisasi. Rujukan ini membantu memastikan pekerjaan lapangan, pencatatan data, dan proses perhitungan mengikuti prosedur yang konsisten, terutama untuk konteks kawasan konservasi.
       
    11. Teknis Pendugaan Cadangan Karbon Hutan
      Judul : Panduan Teknis Pendugaan Cadangan Karbon Hutan
      Ringkas :
      Dokumen ini memberikan panduan teknis untuk estimasi cadangan karbon hutan sebagai dasar pelaporan dan kebutuhan implementasi kebijakan, termasuk konteks perdagangan karbon. Rujukan ini membantu menyusun langkah kerja estimasi cadangan karbon yang lebih praktis dan operasional.

Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.

Jika kamu ingin kami membantu menyiapkan kajian biodiversitas dan karbon (baseline, pemetaan spasial, zonasi konservasi, hingga estimasi serapan), jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.

Selengkapnya

Our Sincere Thanks to Our Client

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us
Gambar Mobile Gambar Desktop

Let’s Get Your Project Started!

Contact With Us