Regulasi atau standar utama LCA
Permintaan data berdasarkan siklus hidup semakin sering muncul dari rantai pasok, pelanggan, dan kebutuhan pemenuhan/penilaian kinerja. Life Cycle Assessment (LCA) membantu perusahaan memahami dampak lingkungan produk atau proses secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dengan metode yang terstandar. Pada konteks tertentu, perusahaan juga memerlukan fokus khusus pada evaluasi dampak (LCIA) sebagai dasar prioritas program, pembuktian kinerja, atau kebutuhan penilaian seperti PROPER.
Lingkup Pekerjaan
Untuk akses regulasi dan standar dalam versi lebih lengkap, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun LCA atau evaluasi dampak LCA yang menyelaraskan kebutuhan industri dan kebutuhan pembuktian kinerja, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
Regulasi inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK
Permintaan pelaporan emisi GRK terus meningkat, baik untuk kebutuhan internal perusahaan, permintaan pelanggan (rantai pasok), akses pendanaan, maupun kesiapan terhadap kebijakan iklim dan pasar. Oleh karena itu, kajian emisi yang baik perlu memastikan dua hal berjalan beriringan: angka emisi yang akurat dan keterlacakan data (metode, asumsi, serta bukti pendukung).
Di halaman ini, kami merangkum standar utama yang sering digunakan untuk inventarisasi, pelaporan, dan verifikasi emisi GRK pada tingkat organisasi.
Untuk akses regulasi lengkap dan ringkasan versi PDF, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami membantu menyusun kajian emisi yang rapi, siap mengulas, dan menyelaraskan dengan standar yang relevan, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.
Regulasi atau Standar Utama PROPER
Lingkup Pekerjaan:
PROPER menilai kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan secara menyeluruh. Dalam praktiknya, kesiapan PROPER banyak ditentukan oleh kekuatan data, konsistensi bukti, serta keterlacakan metodologi atas program yang dijalankan. Kerangka hukum terbaru PROPER saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
Halaman ini menyajikan peta cakupan kerja yang umum dilakukan untuk mendukung PROPER, mulai dari LCA, audit energi, audit udara, inventarisasi emisi, pengelolaan limbah, hingga aspek konservasi dan keanekaragaman hayati. Untuk versi yang lebih lengkap (judul regulasi, tahun, status pembaruan, dan ringkasan detail), silakan akses melalui tombol unduh di bagian bawah.
Lingkup Pekerjaan
Unduh PDF untuk akses regulasi atau standar lebih lengkap, termasuk ringkas per dokumen, praktis, serta titik kesiapan data untuk berbagai cakupan pekerjaan.
Regulasi atau standar PROPER Hijau
Target PROPER Emas umumnya menuntut bukti kinerja lingkungan yang kuat, terdokumentasi, dan relevan dengan agenda penurunan emisi. Pada konteks ini, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu topik penting karena menghubungkan pengelolaan emisi dengan instrumen kebijakan seperti perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar.
Lingkup Pekerjaan
Peraturan Presiden RI No. 110 Tahun 2025
Judul: Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Ringkasan:
Perpres ini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, termasuk perdagangan karbon, offset, dan mekanisme non-pasar untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.
Untuk akses regulasi lengkap dan materi ringkasan yang lebih detail, silakan klik tombol Download di bawah ini.
Jika kamu ingin kami bantu memetakan kesiapan NEK untuk strategi penurunan emisi dan kebutuhan eviden PROPER Emas, jadwalkan diskusi singkat bersama tim Enthalphy.